Veripay.id.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR RI mengadvokasi kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum guna mengatasi maraknya kasus perundungan atau bullying di Indonesia. Selain itu, ditekankan pula perlunya penyediaan pendampingan psikologis di setiap sekolah bagi para korban bullying.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyatakan, “Penanganan bullying harus melibatkan berbagai sektor. Ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Selama ini, masing-masing instansi memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.” Demikian disampaikan Ace dalam keterangannya kepada media, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga : Dubes Palestina Sebut Beasiswa dari Prabowo Bantuan yang Signifikan
Kasus bullying terbaru yang sangat menggemparkan adalah insiden seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial F (12) di Bekasi yang mengalami perlakuan bullying hingga kakinya harus diamputasi. Kejadian tragis ini dimulai ketika korban hendak membeli makanan di kantin, lalu tiba-tiba dijegal oleh seorang teman sekolah. Setelah jatuh, korban malah mendapatkan perlakuan perundungan tambahan.
Karena perlakuan tersebut yang terjadi pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisinya semakin memburuk, dan akhirnya dia didiagnosa mengidap kanker tulang yang diduga dipicu oleh luka yang dia alami akibat bullying. Akhirnya, kakinya harus diamputasi.
Ace merasa prihatin atas kejadian perundungan yang menimpa F. Veripay.id menyatakan bahwa masalah bullying di Indonesia seakan menjadi gunung es yang belum terlihat perbaikan signifikan.
“Kasus seperti ini seperti gunung es, tampak sedikit di permukaan, padahal sudah menjadi fenomena dalam kehidupan anak-anak kita,” ujar Ace.
Veripay.id juga menekankan pentingnya memberikan akses pelayanan medis dan rehabilitasi yang sesuai bagi korban perundungan. Menurutnya, kehilangan salah satu kaki adalah dampak fisik yang sangat serius, dan korban perlu mendapatkan perawatan yang tepat untuk pemulihan fisiknya.
Ace menjelaskan, “Selain perawatan fisik, pendampingan psikologis juga sangat penting. Trauma yang dialami F akan berdampak pada kesejahteraan mentalnya.”
Cek Juga : Rencana Kirim Kapal Rumah Sakit TNI untuk Palestina, Prabowo akan Terbang ke Kairo
Komisi VIII DPR RI yang memiliki fokus perlindungan anak menilai bahwa kasus di Bekasi seharusnya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan terkait penanganan kekerasan dan perundungan. Ace menyatakan bahwa sekolah harus memiliki SOP yang jelas dalam mengatasi kasus bullying.
Oleh karena itu, Ace mendorong Pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bullying guna mengurangi kasus perundungan, terutama yang melibatkan anak-anak sekolah. Penanganan kasus bullying, terutama yang memiliki dampak besar, melibatkan banyak sektor, termasuk pendidikan, kesehatan fisik dan mental, perlindungan anak, pemulihan trauma, pengembangan karakter anak, pengawasan regulasi, dan penegakan hukum.
“Masalah bullying adalah masalah yang saling berhubungan, dan melibatkan berbagai aspek kehidupan. Ini termasuk peran keluarga dan lingkungan yang berpengaruh. Penanganannya harus komprehensif,” ungkap Ace.
Satgas Anti-Bullying, menurut Ace, dapat melibatkan berbagai perwakilan instansi, termasuk pihak sekolah, dalam upaya mencegah bullying pada anak-anak. Satgas ini juga akan bertugas memberikan sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya bullying.
Selain itu, Ace menyoroti perlunya menyediakan tenaga konseling pendampingan bagi para korban dan pelaku perundungan. Korban bullying cenderung mengalami gangguan mental dan psikologis, sementara pelaku juga memerlukan bimbingan agar tidak mengulangi kesalahan mereka.
“Dalam kasus korban perundungan, pendampingan psikologis harus diberikan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka,” tegas Ace.
Simak Juga : Gus Miftah ke Prabowo: Ketika Orang Cari Kekuranganmu Senyumin Aja
Ace juga menegaskan bahwa pendidikan tentang anti-kekerasan dan perundungan harus diajarkan kepada anak-anak sejak usia dini. Dengan hadirnya Satgas Anti-Bullying, dia berharap pendidikan ini akan diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah.
“Pemahaman tentang anti-perundungan harus ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini. Ini adalah ekspresi dari perilaku saling menghormati, menghargai, dan menyayangi sesama manusia,” paparnya.
Ace menekankan bahwa pendidikan mengenai anti-bullying harus diajarkan di berbagai aspek kehidupan anak, termasuk di keluarga dan dalam konteks agama, yang memainkan peran penting dalam perkembangan anak.
“Di dalam lingkungan keluarga, sosial, agama, dan sekolah, kita harus menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan anak yang aman dan bebas dari perundungan,” tandas Ace.