JAKARTA — Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10/2023).
“Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Riswandono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).
Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya menuturkan bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.
“Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari,” ujar Awan.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.
Setelah proses tersebut barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yakni dakwaan.
“Ini yang menentukan adalah hakim ketua. Dia akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Pekan depan insya Allah bisa dilaksanakan persidangan,” tutur Awan.
Awan menambahkan nantinya Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin persidangan memiliki waktu selama 3 hari agar dapat mempelajari berkas perkara dimaksud. Setelah periode tersebut, baru Hakim Ketua menentukan jadwal persidangan.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.
Senada, Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan apabila proses peradilan bagi Praka RM Cs akan digelar secara terbuka. Menurutnya hal itu juga sejalan dengan arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang meminta agar tidak ada lagi yang ditutupi dalam kasus itu.
“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Tindakan menculik dan menganiaya Imam disebut didasari motif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Setelah ditangkap dan dibawa, korban pun dianiaya dan diminta uang. Penganiayaan berat membuat nyawa Imam tak tertolong.
Salah satu pasal yang akan diterapkan dalam terhadap tiga prajurit TNI dalam kasus itu adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Veripay.id)