Berita  

[Update] DPRK Aceh Besar Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah, Tercepat di Aceh

JANTHO — DPRK Aceh Besar menyetujui dan mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa sore (28/11/2023). Dengan pengesahan itu, Aceh Besar menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bersamaan dengan itu, DPRK Aceh Besar juga mengesahkan Qanun Tentang APBK Aceh Besar Tahun 2024.

Hadir Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, para wakil ketua DPRK dan anggota DPRK, Sekda Aceh Besar Sulaimi, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan kedua Qanun tersebut.

Iswanto mengungkapkan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pegangan bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.

Diharapkan, OPD dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Iswanto mengatakan, memasuki tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota bahwa ada regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi yang lain.

Sebelumnya, pada 13 November 2023, Pj Bupati Aceh Besar telah menerima langsung hasil evaluasi Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diserahkan Asisten I Setda Aceh Azwardi Abdullah di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Raqan tersebut sudah tuntas dievaluasi oleh Pemerintah atasan, mulai Gubernur, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Besar dan jajarannya yang sudah bekerja keras, sehingga Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dirampungkan dengan sangat baik. (Veripay.id)

Tinggalkan Balasan