BANDA ACEH — Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dua ternak lokal asli Aceh, yakni bibit Kerbau Simeulue dan Bibit Kerbau Gayo.
Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran menyampaikan, pada 14 November lalu, BSN telah menetapkan SNI untuk Bibit Kerbau Simeulue dan Bibit Kerbau Gayo.
Dengan ditetapkannya SNI untuk kedua plasma nutfah asli Aceh ini, maka ternak lokal Aceh yang telah mempunyai standar, hingga saat ini sudah 3 rumpun ternak lokal Aceh, karena pada 2022 BSN telah lebih dulu menetapkan SNI untuk Bibit Sapi Aceh.
Kedua jenis ternak yang meraih SNI tersebut adalah Bibit Kerbau Simeulue dengan nomor SNI 8292-5:2023, Bibit kerbau – Bagian 5: Simeulue, yang dalam bahasa Inggris berjudul Buffalo standard – Part 5: Simeulue.
Selanjutnya, Bibit Kerbau Gayo dengan Nomor SNI 8292-6:2023, Bibit kerbau – Bagian 6: Gayo, yang dalam bahasa Inggris berjudul Buffalo standard – Part 6: Gayo.
Pada tahun 2022, BSN juga telah menetapkan revisi SNI Bibit Sapi Aceh dengan nomor SNI 7651-3:2022, bibit sapi potong – Bagian 3: Aceh, yang dalam bahasa Inggris berjudul Beef Cattle Standard – Part 3: Aceh, merupakan revisi dari SNI 7651-3:2020, Bibit sapi potong – Bagian 3: Aceh.
Zalsufran mengungkapkan, perjuangan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pengakuan SNI cukup panjang dan tidak mudah.
Sejak 2014 dan 2017, Pemerintah Aceh melalui Disnak sudah mengajukan penetapan rumpun ternak kerbau Simeulue dan rumpun ternak kerbau Gayo, dan telah mendapatkan pengakuan melalui Keputusan Menteri Pertanian sebagai salah satu rumpun ternak Asli Lokal Indonesia.
“Alhamdulillah, perjuangan tersebut membuahkan hasil tahun ini, dengan ditetapkannya SNI untuk kedua bibit kerbau tersebut. Pemerintah Aceh melalui Disnak selalu konsisten menjaga keberlangsungan budi daya ternak lokalnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan SNI. Penilaian-penilaian terhadap sifat kuantitatif dan kualitatif setiap tahunnya dilakukan untuk mendapatkan nilai standar yang sesuai,” ungkap Zalsufran. (Veripay.id)