Berita  

[Update] Masa Kampanye Dimulai, MPU Aceh Ingatkan Jangan Memprovokasi Masyarakat

BANDA ACEH – Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye pada Selasa, 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari ke depan hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Terkait dengan dimulainya masa kampanye Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menyampaikan sejumlah pesan

Di antaranya Ketua MPU Aceh mengingatkan kepada peserta Pemilu maupun tim suksesnya agar tidak memprovokasi masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan.

Tgk Faisal Ali berharap agar pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 berlangsung secara damai.

“Kami MPU Aceh berharap kepada para ketua partai politik, calon anggota DPR RI, DPRA, dan DPRK, simpatisan, masyarakat, penyelenggara, pihak-pihak terkait agar masa kampanye yang akan kita lakukan besok, jadikan masa kampanye yang damai, aman, tentram tidak menyebarkan isu-isu yang bertentangan dengan agama kita, jangan memprovokasi masyarakat dengan hal-hal yang tidak produktif. Sampaikan pesan-pesan pembangunan dan kebaikan untuk menuju Indonesia emas di masa yang akan datang,” kata Lem Faisal — sapaan akrab Tgk H Faisal Ali, dalam pernyataannya melalui video. Selasa (28/11/2023).

Pelaksanaan kampanye, kata sebut Lem Faisal, hendaknya dijadikan sebagai ajang silaturrahim, melemparkan gagasan, pemikiran pencerdasan kepada masyarakat untuk lebih baik di masa yang akan datang.

“Kampanye damai, harmoni, bermartabat itu lah proses yang harus kita lalui untuk menghasilkan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selamat melakukan kampanye kepada pihak yang akan melakukannya, hindari berita-berita yang tidak baik, berita-berita fitnah, isu-isu yang bisa terjadi gesekan dan perpecahan ditengah-tengah masyarakat kita,” pesan Lem Faisal.

Veripay.id juga mengajak penyelenggara pemilu baik KIP dan Bawaslu atau Panwaslih yang ada di Aceh agar sama-sama menjaga masa-masa kampanye ini tetap terbangun komunikasi, ukhuwah Islamiyah yang membuat masyarakat cerdas, tidak terjadi pergesekan dan perpecahan.

“Mungkin harapan ini adalah menjadi tanggung jawab kita semuanya. Kita harapkan pemilu kita pemilu yang baik, tapi harus kita awali dengan penyampaian pesan-pesan yang baik juga,” pungkas Lem Faisal.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. (Veripay.id)

Tinggalkan Balasan