BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memberikan dukungan finansial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 sebesar Rp 184 miliar.
Penandatanganan dilakukan oleh
Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua KIP Aceh Saiful di Meuligoe Gubernur Aceh, Jum’at (17/11/2023).
Penandatanganan NPHA merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 00.1.9.1/16888/KEUDA tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota tahun 2024.
Kegiatan itu dihadiri para komisioner KIP Aceh, para asisten Sekda Aceh serta sejumlah kepala SKPA terkait.
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi mengatakan, penandatanganan NPHA ini menjadi langkah kongkrit dalam mewujudkan dukungan penuh Pemerintah Aceh terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh.
Disampaikan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi khususnya di Provinsi Aceh bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
Hal ini untuk mendukung definisi pilkada itu sendiri yaitu sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokrati
Terkait pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan KIP Aceh pada, 19 Oktober 2023.
Dalam dua pekan ke depan atau 14 hari setelah dilakukan penandatanganan NPHA, maka anggaran sudah bisa dilakukan pencairan.
Besaran anggaran yang disetujui Rp 184 miliar. Dimana 40 persen dialokasikan pada tahun 2023 dan 60 persen lagi dianggarkan dalam APBA tahun 2024.
“Penandatanganan naskah perjanjian hibah Aceh ini merupakan komitmen dan keseriusan Pj Gubernur dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Hal ini sebagai bentuk kolaborasi kita bersama- sama dalam membangun Provinsi Aceh yang kita banggakan ini,” ujarnya.
Dikatakannya, penandatanganan NPHA ini mencerminkan komitmen bersama menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang demokratis, transparan, dan adil dan bentuk keseriusan.
“Pemilihan kepala daerah tahun 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu KIP memberikan apresiasi sebesar besarnya terhadap dukungan Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang,” jelasnya. (Veripay.id)