Berita  

[Update] Selamatkan Hutan Aceh, Wali Nanggroe Dorong Pemerintah Tetapkan Hutan Adat Mukim

BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penetapan hutan adat mukim di Aceh.

Menurut Malik Mahmud, hutan Aceh masih memiliki tutupan yang baik saat ini, karenanya perlu terus dijaga dan diselamatkan.

Salah satu upaya dengan terus mendorong pemerintah melakukan penetapan hutan adat mukim.

“Kita perjuangkan, kita selamatkan hutan Aceh melalui hutan adat mukim,” tegas Wali Nanggroe Aceh, dalam keterangannya, Kamis (14/12).

Hal itu disampaikan Wali Nanggroe saat kunjungan Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Aceh yang juga Lektor Kepala Hukum Lingkungan USK Dr Taqwaddin Husin SH SE MS, Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Universitas Syiah Kuala (PRHIA USK) Dr Teuku Muttaqin Mansur MH dan Panitia Serasehan Hutan Adat Zulfikar Muhammad di Meuligoe Wali Nanggroe Selasa, 13 Desember 2023.

Malik Mahmud mengapresiasi Pemerintah RI melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya atas penetapan delapan hutan adat mukim oleh pemerintah pada 7 September 2023, yang SK-nya diserahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 18 September 2023 di GBK Jakarta.

Dengan kolaborasi berbagai pihak di antaranya, Universitas Syiah Kuala, tim Peneliti PRHIA USK, LSM, Pemerintah Aceh, Dinas terkait, para imuem mukim, Lembaga-lembaga adat, masyarakat, media massa, akhirnya, delapan hutan adat mukim untuk tahap awal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Ke depan, perlu terus bersama-sama kita perjuangkan hutan adat mukim di wilayah kemukiman lainnya,” terangnya.

Taqwaddin di awal pertemuan menyampaikan, perjuangan hutan adat mukim di Aceh sudah cukup lama. Tahun 2005 sudah dibincangkan dengan cukup serius di berbagai tempat.

Bahkan tahun 2010, Taqwaddin menulis Disertasi tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat mukim.

“Alhamdulillah, cita-cita dan perjuangan terhadap penetapan hutan adat mukim dilanjutkan oleh junior saya, termasuk Dr Teuku Muttaqin Mansur, Dr Sulaiman Tripa, Dr M Adli Abdullah dan lainnya, serta Pusat Riset yang diketuai oleh Prof Dr Azhari SH MCL MA,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Staf khusus Wali Nanggroe Aceh, Dr Rustam Effendi MEc menyatakan, keberhasilan penetapan hutan adat mukim tersebut perlu dibarengi penguatan lembaga pemerintahan mukim di Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe Aceh terus berupaya agar lembaga mukim ini hidup dan bermarwah kembali seperti masa dulu.

“Pemerintahan Mukim dan keistimewaan Aceh perlu terus kita jaga dan kuatkan. Ini kebanggaan dan marwah Aceh,” katanya, yang diamini Dr Ravik, yang juga Stafsus Wali Nanggroe.

Sementara Sekretaris PRHIA USK yang juga ketua tim peneliti hutan adat Aceh, Teuku Muttaqin Mansur menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Wali Nanggroe Aceh atas dukungan dan kontribusinya terhadap penetapan hutan adat mukim di Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Muttaqin mengapresiasi kolaborasi semua pihak atas terwujudnya hutan adat mukim.

Teuku Muttaqin ikut hadir mendampingi Rektor USK, Dr M
Adli Abdullah (Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN), dan Prof Dr Azhari saat penyerahan SK Penetapan Hutan Adat Mukim oleh Presiden, September lalu di GBK Jakarta yang diundang khusus Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Veripay.id juga mengatakan, Rektor USK Prof Dr Ir Marwan sangat konsen dan selalu memberikan perhatian penuh atas usaha penetapan hutan adat mukim tersebut.

“Semoga ke depannya Pemerintah Pusat berkenan untuk menetapkan lagi 122.000 hektar yang telah diidentifikasi layak menjadi hutan adat mukim. Mohon berkenan perjuangan ini diteruskan dan mohon berkenan Wali Nanggroe mendukung upaya ini ke Pemerintah Pusat,” harap Taqwaddin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyerahkan 8 SK Penetapan Hutan Adat Mukim seluas 22.549 ha di Gedung GBK Jakarta pada 18 September lalu..

Delapan hutan adat mukim tersebut terdiri dari, Mukim Panga Pasi seluas 1.282 ha, Mukim Krueng Sabee seluas 4.155 ha di Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian, Mukim Beungg seluas 4.060 ha, Mukim Kunyet seluas 1.280 ha, dan Mukim Paloh seluas 2.934 ha di Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, Mukim Kuta Jeumpa seluas 2.371 ha, Mukim Krueng seluas 4.045 ha, dan Mukim Blang Birah seluas 2.422 ha. (Veripay.id)

Tinggalkan Balasan