Info MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pukul 10.00 WIB Hari Ini Update 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada Undang-undang Pemilu, hari ini, Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada Undang-undang Pemilu, hari ini

Veripay.id, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia Capres Cawapres pada Undang-undang Pemilu, hari ini, Senin (16/10/2023).

Pembacaan putusan akan berlangsung pagi ini. “Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK yang dipantau Senin (16/10/2023).

Perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung

Lalu, perkara lainnya Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Putusan MK ini digadang-gadang akan menjadi penentu langkah Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan akan menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya.

Bersama empat kader mudanya, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.

Penulis: Ranto SulistiawanEditor: Raya Subiantoro

Tinggalkan Balasan